Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna Pedesaan Kab. Sampang TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan di Kabupaten Sampang, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengolahan Teknologi Tepat Guna;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1);
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 Nomor 1);
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 yang merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggara 2014, disamping ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang telah ditetapkan; Maksud dan Tujuan; Sasaran Kegiatan; Dasar Hukum; Pelaksanaan Kegiatan; Tahapan Pelaksanaan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2001 No.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa atau kelurahan, setiap desa / kelurahan dapat
melakukan kerjasama. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Desa/kelurahan untuk menjalankan kerjasama dengan desa/kelurahan lainnya, membentuk badan kerjasama, dan menetapkan obyek kerjasama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Keputusan bersama antar Kepala Desa/Kepala Kelurahan ditetapkan untuk kerjasama, mencakup aspek seperti obyek, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, dan pembagian keuntungan. Pejabat yang berwenang, termasuk Camat, Bupati, atau Gubernur, memiliki peran penting dalam persetujuan dan pemberitahuan keputusan bersama, serta penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
7 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2018
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10
ayat (9), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15, Pasal 18 ayat (3), Pasal 24
ayat (2) dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,
dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo Nomor
27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
111 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Indramayu No.24 Tahun 2003 Seri D.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2017
MEKANISME PELAKSANAAN TRANSFER DANA KE DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN TRANSFER DANA KE DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
penyaluran dana transfer dari Rekening Kas Umum Daerah
ke Rekening xae Desa perlu diatur dengan Pcraturan
Bupati Bone;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Mekanisme Pelaksanaan transfer Dana ke Desa
Tahun Anggaran 2017;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pembcrantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 3874 ) sebagaiamana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara \Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor
4286);
5 Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara [Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Repub!ik Indonesia
Nomor 4355 );
·2·
6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik lnf!onesia Nomor
4400 );
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana
telah dtubah beberapa kali terakhir dengan Undang·
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lemban.n
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
JO. Peraturan Pemerintah Rcpublik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Oesa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587),
sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pe\aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa {Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumbcr Dari Anggaran
Pendapatan dan Be\anja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagarmana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
.3.
13. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Tekms Pcraturan di �sa (Serita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pcngelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Repub!ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Pcraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pcdoman Pembangunan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
16. Peraturan Menteri Oesa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor I Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asa.I Usu!
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Serita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Lembaran
Dae rah Ka bu paten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
18. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pcngelolaan Keuangan Daerah
(Lembo.ran Daeroh Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
10) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pcrubahan
atas Peraturan Dacrah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok·pokok Pcngelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8);
19. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lcmbanm Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
20. Pcraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2015 tcntang
Pedoman Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Dcsa (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bone
Norn or· 5 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor .!.5 tahun 2015 tcntang Pcdoman
Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 99 Tahun 2016 tcntang
Bcsaran Dana Transfer pada sctiap Dcsa di Kabupaten
Bone Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 99).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI
PELAKSANAAN TRANSFER
ANGGARAN 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
TENT ANG
DANA KE
MEKANISME
DESA TAHUN
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan ;
I. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dese. yang
selanjutnya dismgkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui BPD.
3. Bendahara Umum Dacrah yang selanjutnya disingkat
BUD adalah Pcjabat Pengelolaan Kcuangan Daerah
{PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai
Bendahara Umum Daerah.
4. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKUD
adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang
ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
5. Rckemng Kas Dcsa adalah rekening tempat menyimpan
uang Pcmcrintah Dcsa yang menampung seluruh
penerimaan Desa dan digunakan untuk mcmbayar
seluruh pengcluaran Oesa pada Bank yang ditctapkan.
6. Bendahara Desa adalah unsur staf scktttariat dcsa yang
mcmbidangi urusan administrasi kcuangan umtuk
menatausahakan keuangan desa.
BAB II
TRANSFER DANA KE OESA
Pasal 2
Transfer dana kc Desa mcliputi :
a. Dana Desa;
b. Dana Bagi Hasil Pajak dan Rctribusi; dan
c. Alokasi Dana Dcsa {ADD)
Pasa! 3
Dokumen Pelaksanaaii Anggaran (DPAJ dana Transfor
kc Desa disusun oleh PPKO selaku Pengguna Anggaran.
Pasal 4
(I) Penyaluran dana transfer ke Dcsa dilaksanakan dcngan
cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah
kc Rekening Kas Desa.,
-5-
(2) Rekening Kas Desa sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (I) berada pada Bank Umum yang ditunjuk oleh
Pemerintah Dcsa.
(3) Rckening Kas Ocsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatasnamakan Pemenntah Desa dengan Specimen tanda
tangan Kepala De:5! dan Bendahara Desa.
(4) Pcnyaluran dana transfer kc desa scbagaimana dimaksud
pada ayat (I) dilampiri :
a. Foto Copy Rekening Koran dcngan nama Rekening Kas
Pemerintah Desa; '
b. Salinan Kcputusan Kepala Daerah tcntang Penetapan
Besaran Dana Transfer kc Desa; dan
c. Surat Pemyataan .Tanggung Jawab Mutlak.
DANA DESA
Pasal 5
Mekanisme penyaluran Dana kc Desa antara lain :
J. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap,
yaitu :
a. Tahap I pada bulan April 2017, sebcsar 60%.
b. Tahap II pad a bu Ian Agustus 2017, scbcsar 40%.
2. Bendaharn Umum Daerah (BUD) mclakukan transfer ke
Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
huruf a, untuk Tahap I setelah menenma dokumen
sebagai benkut :
a. Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran
2017 yang telah dievaluasi oleh Camat;
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBOesa Tahun Anggaran 2016;
c. Surat Permohonan Pencairan dana;
d. Rekomendasi pencairan dan Camat;
e. Rencana Penggunaan Dana;
f. Kwitansi bermaterai 6.000.·;
g. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
h. Surat Pemyataan Tanggungjawab Mutlak; dan
L Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepala Dlnas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
3. Bendahara Umum Daerah (BUD) me!akukan transfer ke
rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (II
huruf b, untuk Tahap II setelah menerima dokumen
sebagai berikut ;
a. Laporan Realisasi Pcnggunaan Dana Desa Tahap I
Tahun 2017, menunjukkan sekurang-kurangnye 50%;
b. Surat Permohonan pencairan dana;
e. Rekomcndasi pencairan dari Camat;
d. Rencana Penggunaan Dana;
e. Kwitansi bermaterai 6 000.-;
f. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
g. Surat Pernyaataan Tanggungjawab Mutlak; dan
h. Surat Pengantar pencairan dana dari Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Oesa Kabupaten Bone.
-6-
BAGI HASIL PAJAK DAN RESTRIBUSI DAERAH
Pasal 6
"(I) Penyaluran dana Bagi Hasil Pajak dan Rctribusi
dilaksanakan 4 (empat) Tahap, yaitu ;
a. Tahap I pada bulan Maret 2017, sebcsar 25%;
b. Tahap II pad a bu Ian Juni 2011, scbesar 25%;
c. Tahap III pada bulan September 2017, scbcsar 25%;
dan
d. Tahap JV pada bulan Dcsembcr 2017, sebcsa.r 25%;
(2) Bendahara Umum Oaerah (BUD) melakukan transfer
Tahap I, kc Rekening Kas Desa scbagaimana dimaksud
pada ayat fl) huruf a, sctclah menerima dokumen sebagai
berikut:
a. Surat Permohonan Pencairan Dana;
b. Rekomendasi pencairan dari Camat;
c. Rencana Periggunaan Dana,
d. Kwitansi bcrmaterai 6.000.·;
e. Surat Kuasa Pcmindahbukuan;
f. Surat Pcrnya.taan Tanggungjawab Mutlak; dan
g. Surat Pcngantar Pencairan dana dari Kcpala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
(3) Bendahara Umum Oaerah (BUD) melakukan transfer
Tahap 11, Ill dan IV, kc Rekening Kas Desa sebagaimana
pada ayat (1) huru( b, huruf c dan huruf d, setelah
menerima dokumen sebagai berikut :
a. Laporan Realisasi Penggunaan dana Bagi Hasil pajak
dan retnbusi daerah Tahap sebclumnya mencapai
90%;
b. Surat Pennohonan Pencairan Dana;
c. Rekomendas1 pencairan dari Camat;
d. Rencana Penggunaan Dana;
e. Kwitansi bennaterai 6.000.-;
f. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
g. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak; dan
h. Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Oesa Kabupaten Bone.
ALOKASI DANA DESA
Pasal 7
(I) Mekanisme pcnyaluran transfer dana Alokasi Dana Desa
(ADD) ke Desa antara lain :
a. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilaksanakan 12 kali
dalam setahun;
b. Alokasi Dana Desa ditransfer pada Minggu pcnama
setiap bulan;
e. Penyaluran A!okasi Dana Deaa aebagaimana dimak&ud
pada huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuiµ
pennintaan pennohonan pencairan dana.
-7-
(2) Bendahara Umum Dacrah (BUDI, mulai mclakukan
transfer ke Rekcning Kas desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), sctclah menerima dokumen sebage.i
berikut:
a. APBDesa yang telah dievnluasi oleh Camat;
b. Pnnt Out Rekening Kas Desa (Rekening Giro) dari
Bank;
c. Surat Pcnnohonan Pcncairan dana;
d. Rekomendasi pencairan dari Camat;
e. Kwitansi bcnnaterai 6.000.-;
f. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
g. Surat Pcrnyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
1. Surat Pcngantar Pcncairan dana dari Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
(3) Bendahara Umum Dacrah {BUD), melakukan trans!er
dana ADD bulan berikutnya kc Rckening Kas Desa,
setclah menerima dokumen sebagai bcnkut :
a. Laporan pertanggungjawaban dana ADD bulan lalu
mencapai 90%;
b. Surat Pem1ohonan Pencairan dana;
c. Rekomendasi pencairan dari Carnal;
d. Kwitansi bermaterai 6.000.-;
e. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
f. Surat Pemyataan Tanggungjawab Mutlak; dan
g. Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepela Dinas
pemcerdeyean Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone.
Pasal 8
Dalam hal mendapatkan rekomcndasi dari Camat scbagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 huruf c dan angka 3 huruf b,
Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (31 huruf b, scrta Pasal 7 ayat
(2) huruf c dan ayat (3) huruf b, Kepala Dcsa melampirkan
dokumen:
- Untuk Tahap I sebagai berikut :
a. Surat Permohonan Pcncairan dana;
b. Rencana Pembangunan Jangka Mcncngah Dcsa (RPJMDesa);
c. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2017;
d. Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa (APBDesa) Tahun
2011;
e. SK Benda.hara Desa;
f. Rencana Penggunaan Dana;
g. Kwitansi berrnaterer 6.000,-;
h. Surat Kuasa Pemindahbukuan; ·
i. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak;
j. Foto Copy Rekening Pemerintah Desa;
k. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebelumnya; dan
I. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun
sebetumnya.
Untuk Tabao U dan seterusnva sebaeai berikut :
a. Surat Permohonan Pcncairan dana;
b. Rencana Penggunaan Dana;
c. Kwitansi bermaterai 6.000,-;
-8-
d. Surat Kuasa Pemindahbukuan;
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
f. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebelumnya;
Pasal 9
Dalam hal mendapa1kan surat pengantar dari Kepala Dinas
Pcmbcrdayaan Masyarakat dan Dcsa Kabupatcn Bone
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 huruf g dan
angka 3 huruf f, Pasal 6 ayat (2) huruf e- dan ayat (3) huruf f,
serta Pasal 7 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf f, Kepa1a Desa
me[ampirkan dokumen ;
Untuk TahaP I sebagni berikut :
a. Surat Permchcnan Pencairan dana;
b. Surat Pengantar dari Camat;
c. Rekomendasi Camat;
d. Bukti Verifikasi dari Tim Vcrifikasi Kecamatan;
e. Reneana Pembangunan Jangka Menengah Oesa
(RPJMDesa);
f. Rencana Kerja Pemenntah Desa (RKPDesa);
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dcsa (APBDesa) yang
tclah dievaluasi oleh Carnal;
h. SK Bendahara Desa;
1. Rencana Pcnggunaan Dana;
j. Kwitansi bermatcrai 6.000,-;
k. Surat Kuasa Pcmmdahbukuan;
I. Surat Pcrnyataan T.anggung Jawab Mutlak;
m. Pete Copy Rckcning Pemerintah Desa;
n. Surat Pcrtanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebelumnya; dan
o. Laporan Pcnyclcnggaraan Pcmcrintahan Dcsa (LPPD) tahun
sebclumnya. ·
Untuk Tahap U dan setcrusnya "scbagai bcrikut:
a. Surat Permohonan ·Pencairan dana;
b. Surat Pengantar dari Camat;
c. Rckomendasi Camat;
d. Bukti Verifikasi dari Tim Verifikasi Kecamatan;
e. Rencana Pcnggunaan Dana;
f. Kwitansi bcrmaterai 6.000,-;
g. Surat Kuasa Pcmindahbukuan;
h. Surat Pcmyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
i. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan
sebetumnya;
Pasal IO
(I) Kepala Oesa bertanggungjawab atas penggunaan dana transfer
kc Oesa.
(2) Kepala Desa bertanggungjawab atas pemindahbukuan dana
transfer ke Rckening Kas Desa.
-ePasal 11
(1) Bendahara Desa selaku Wajib pungut Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai melakukan pemotongan pajak sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bendahara Dcsa berkewajiban menyampaikan laporan rcalisasi
dana transfer kepada Bendahara Umum Oaerah pada sctiap
Minggu Pertama bulan berikutnya.
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pcraturan Bupati ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
Agar seliap orang
pengundangan Peraturan
dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Jenis Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, Pengembangan dan pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Pengaturan Mengenai Pungutan Desa, Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan, Status Hukum dan Administrasi Kekayaan Desa, Pengaturan, Pelimpahan Atau Tukar Menukar Kekayaan Desa, Pengawasan dan Pengendalian Kekayaan Desa, Pemberdayaan Potensi Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Desa, Penggunaan Tanah Bengkok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STAF AHLI KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pada bidang pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat perlu membentuk Staf Ahli Kepala Desa di setiap desa Kabupaten Pulau Morotai; bahwa untuk memulihkan kembali kondisi sosial masyarakat yang terpecah akibat Pemilihan Kepala Desa, maka perlumemberikan jabatan kepada para Calon Kepala Desa yang berada pada urutan kedua pada saat pemilihan Kepala Desa sebagai Staf Ahli guna membangun kembali rasa kebersamaan dan kekeluargaan di desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Staf Ahli Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
(1) Jumlah Staf Ahli Kepala Desa setiap desa 1 (satu) orang yang berdomisili dan memiliki KTP di desa tempat bertugas.
(2) Staf Ahli Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa bardasarkan Bab II Pasai 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan hasil observasi djlapangan yang dilaksanakan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa / Kelurahan, maka beberapa desa yang mengaj'ukan usul pemekaran telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara Kecamatan Polonbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah ~ daerah Tlngkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik inddonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomop4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menten Dalam Negerl Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah inl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentlngan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemenntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintahan Desa adaiah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8. Lembaga kemasyaratan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
9. Pembentukan desa adalah terbentuknya desa baru hasil pemekaran dari desa yang telah memenuhi syarat.
BAB II PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
Bagian Kesatu Desa Balangdatu Pasal 2
(1) Desa Maccini Bajl sebelum terjadi pemekaran terdiri dari : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia; e. Dusun Balangdatu Pesislr; f. Dusun Labanggori; g. Dusun Balangdatu Dalam; h. Dusun Bungung Lompoa; i. Dusun Balangloe; j. Dusun Cambaloe.
(2) Desa Maccini Baji setelah terjadi pemekaran : a. Desa Macccini Baji ( desa induk ); b. Desa Balangdatu ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Maccini Baji memiiiki 4 ( empat} Dusun yaitu : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia.
(4) Desa Balangdatu memiiiki 6 { enam ) Dusun yaitu ; a. Dusun Balangdatu Peslsir; b. Dusun Labanggori; c. Dusun Balangdatu Dalam; d. Dusun Bungung Lompoa; e. Dusun Balangloe; f. Dusun Cambaloe.
Bagian Kedua Desa Baiangtanaya Pasal 3
(1) Desa Massamaturu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari: a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu; c. Dusun Maccinibaji; d. Dusun Je'ne Dingin; e. Dusun Panaikang.
(2) Desa Masamaturu setelah terjadi pemekaran ; a. Desa Massamaturu ( desa induk ); b. Desa Baiangtanaya ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Massamaturu memiliki 2 ( dua ) Dusun yaitu ; a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu.
(4) Desa Baiangtanaya memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Maccinibaji; b. Dusun Je'ne Dingin; c. Dusun Panaikang.
Bagian Ketiga Desa Kale Ko'mara
pasal 4
(1) Desa Ko'mara sebelum terjadi pemekaran terdiri dari ; a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukulu; d. Dusun Tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa; f. Dusun Butta Dldia; g. Dusun Kupanga; h. Dusun Ko'mara; i. Dusun Pa'lilanga.
(2) Desa Ko'mara setelah terjadi pemekaran; a. Desa Ko'mara ( desa induk }; b. Desa Kale Ko'mara ( desa hasil pemekaran }.
(3) Desa Ko'mara memiliki 5 (lima ) Dusun yaitu : a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukuiu; d. Dusun tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa. .
(4) Desa Kale Ko'mara memiliki 4 ( empat) Dusun yaitu ; a. Dusun Butta Didia; b. Dusun Kupanga; c. Dusn Ko'mara; d. Dusun Pa'lilanga.
Bagian Keempat Desa Kalukubboddo
pasal 5
(1) Desa Bontomarannu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; d. Dusun Balang; e. Dusun Barua; f. Dusun Mandi.
(2) Desa Bontomarannu setelah terjadi pemekaran : a. Desa Bontomarannu ( desa induk); b. Desa Kalukubodo ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Bontomarannu memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Balang; b. Dusun Barua; c. Dusun Mandi.
(4).Desa Kalukubodo memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya;
pasal 6
(1) Seluruh kekayaan dan sumber- sumber pendapatan yang ada diwilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya , Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan menjadi asset desanya;
(2) Kekayaan dan sumber - sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan oieh Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara dan Desa Kalukubodo untuk kemajuan desanya.
pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kale Ko'mara dan Desa Kalukubodo berkewajiban membentuk Lembaga ~ lembaga Desa, Lembaga - lembaga Kemasyarakatan dan mengisi Perangkat Desa;
(2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3) Untuk Jabatan Sekretaris Desa dilsl oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
Hal ~ hal yang belum dlatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Takalar.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk ikut membantu dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, maka Desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan sebagamana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam membentuk Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Maksud Dan Tujuan
Bab III Tugas Dan Fungsi
Bab IV Jenis
Bab V Kepengurusan
Bab VI Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
Bab VII Hubungan Kerja
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan/ Kelurahan dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan di desa, maka perlu
dilakukan Penataan Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Penataan Desa, sehingga dapat menjadi pedoman
dalam menyelenggarakan Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk,
menghapus, menggabung, merubah status, dan
menetapkan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat