Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengisian Perangkat Desa Bab III Rotasi Perangkat Desa Bab IV Sanksi Administratif dan Pemberhentian Perangkat Desa Bab V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat