Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2001

Kerjasama Antar Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Desa/kelurahan untuk menjalankan kerjasama dengan desa/kelurahan lainnya, membentuk badan kerjasama, dan menetapkan obyek kerjasama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Keputusan bersama antar Kepala Desa/Kepala Kelurahan ditetapkan untuk kerjasama, mencakup aspek seperti obyek, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, dan pembagian keuntungan. Pejabat yang berwenang, termasuk Camat, Bupati, atau Gubernur, memiliki peran penting dalam persetujuan dan pemberitahuan keputusan bersama, serta penyelesaian perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2001
Tanggal Berlaku
25 Mei 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.54
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan