Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah inl yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Takalar; 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentlngan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemenntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 6. Pemerintahan Desa adaiah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 8. Lembaga kemasyaratan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat; 9. Pembentukan desa adalah terbentuknya desa baru hasil pemekaran dari desa yang telah memenuhi syarat. BAB II PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN Bagian Kesatu Desa Balangdatu Pasal 2 (1) Desa Maccini Bajl sebelum terjadi pemekaran terdiri dari : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia; e. Dusun Balangdatu Pesislr; f. Dusun Labanggori; g. Dusun Balangdatu Dalam; h. Dusun Bungung Lompoa; i. Dusun Balangloe; j. Dusun Cambaloe. (2) Desa Maccini Baji setelah terjadi pemekaran : a. Desa Macccini Baji ( desa induk ); b. Desa Balangdatu ( desa hasil pemekaran ). (3) Desa Maccini Baji memiiiki 4 ( empat} Dusun yaitu : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia. (4) Desa Balangdatu memiiiki 6 { enam ) Dusun yaitu ; a. Dusun Balangdatu Peslsir; b. Dusun Labanggori; c. Dusun Balangdatu Dalam; d. Dusun Bungung Lompoa; e. Dusun Balangloe; f. Dusun Cambaloe. Bagian Kedua Desa Baiangtanaya Pasal 3 (1) Desa Massamaturu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari: a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu; c. Dusun Maccinibaji; d. Dusun Je'ne Dingin; e. Dusun Panaikang. (2) Desa Masamaturu setelah terjadi pemekaran ; a. Desa Massamaturu ( desa induk ); b. Desa Baiangtanaya ( desa hasil pemekaran ). (3) Desa Massamaturu memiliki 2 ( dua ) Dusun yaitu ; a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu. (4) Desa Baiangtanaya memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Maccinibaji; b. Dusun Je'ne Dingin; c. Dusun Panaikang. Bagian Ketiga Desa Kale Ko'mara pasal 4 (1) Desa Ko'mara sebelum terjadi pemekaran terdiri dari ; a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukulu; d. Dusun Tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa; f. Dusun Butta Dldia; g. Dusun Kupanga; h. Dusun Ko'mara; i. Dusun Pa'lilanga. (2) Desa Ko'mara setelah terjadi pemekaran; a. Desa Ko'mara ( desa induk }; b. Desa Kale Ko'mara ( desa hasil pemekaran }. (3) Desa Ko'mara memiliki 5 (lima ) Dusun yaitu : a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukuiu; d. Dusun tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa. . (4) Desa Kale Ko'mara memiliki 4 ( empat) Dusun yaitu ; a. Dusun Butta Didia; b. Dusun Kupanga; c. Dusn Ko'mara; d. Dusun Pa'lilanga. Bagian Keempat Desa Kalukubboddo pasal 5 (1) Desa Bontomarannu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; d. Dusun Balang; e. Dusun Barua; f. Dusun Mandi. (2) Desa Bontomarannu setelah terjadi pemekaran : a. Desa Bontomarannu ( desa induk); b. Desa Kalukubodo ( desa hasil pemekaran ). (3) Desa Bontomarannu memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Balang; b. Dusun Barua; c. Dusun Mandi. (4).Desa Kalukubodo memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; pasal 6 (1) Seluruh kekayaan dan sumber- sumber pendapatan yang ada diwilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya , Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan menjadi asset desanya; (2) Kekayaan dan sumber - sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan oieh Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara dan Desa Kalukubodo untuk kemajuan desanya. pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kale Ko'mara dan Desa Kalukubodo berkewajiban membentuk Lembaga ~ lembaga Desa, Lembaga - lembaga Kemasyarakatan dan mengisi Perangkat Desa; (2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa; (3) Untuk Jabatan Sekretaris Desa dilsl oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. BAB III KETENTUAN PENUTUP pasal 8 Hal ~ hal yang belum dlatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Takalar. pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat