Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Jenis Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, Pengembangan dan pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Pengaturan Mengenai Pungutan Desa, Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan, Status Hukum dan Administrasi Kekayaan Desa, Pengaturan, Pelimpahan Atau Tukar Menukar Kekayaan Desa, Pengawasan dan Pengendalian Kekayaan Desa, Pemberdayaan Potensi Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Desa, Penggunaan Tanah Bengkok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat