tata cara-sanksi administratif-pelanggaran-ketertiban umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD 2019/ No. 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Jenis Pelanggaran;
b. Jenis sanksi adminitrasi; dan
c. Penjatuhan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, pelayanan, tanggung jawab, wibawa dan motivasi kerja serta keseragaman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, penilaian dan masukan terhadap pakaian dinas, Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 200; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 010/20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, penambahan huruf c pada Pasal 7 ayat (2) angka 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka evaluasi hasil inovasi daerah, maka. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah, terkait penetapan Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal
ABSTRAK:
bahwa penetapan biaya makanan dan minuman harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 77 Tahun 2018 tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal; bahwa dengan adanya penetapan APBD TA 2020 perlu dilakukan penyusunan Perbup tentang Penetapan Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendargi No 55 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 71 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya paling banyak makanan dan minuman harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 77 Tahun 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/169/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 80/KD-LT/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal.
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan batas wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395968 Y=9560360 (titik koordinat berada pada Jembatan Abah Ucok/ Pertigaan antara Desa Lontar Utara, Desa Lontar Selatan dan Lontar Timur);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan raya Lontar menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396312 Y=9560132 (titik koordinat berada pada Jembatan Subulogai);
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396312 Y=9559867;
5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=396388 Y=9559812 (titik koordinat berada pada simpang jalan poros PT. IBT);
6. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=397940 Y=9559438 (titik koordinat berada pada simpang Sungai H. Zulkifli); dan
7. Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=399435 Y=9558735 (titik koordinat berada pada perbatasan Kecamatan Pulaulaut Barat dan Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar ).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 2018, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penegasan batas wilayah kecamatan bunut hilir dengan kecamatan selimbau; peta batas wilayah kecamatan bunut hilir dengan kecamatan selimbau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/168/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 197/KDU/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395595 Y=9560506 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Lontar);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Lontar menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=395624 Y=9560502 (titik berada pada Jembatan Sungai Lontar);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Lontar menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=395711 Y=9560506 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Lontar);
5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalur sungai menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=395811 Y=9560465 (titik koordinat berada pada Gorong-gorong dekat sarang Burung Walet);
6. Dari titik 04 tarikan garis batas tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=395906 Y=9560468 (titik koordinat berada pada simpang 3 bengkel Imus); dan
7. Dari titik 05 tarikan garis batas tarik lurus ke titik 06 dengan titik koordinat X=395970 Y=9560359 (titik koordinat berada pada Jembatan/Pertigaan batas antara Desa Lontar Utara, Desa Lontar Selatan dan Desa Lontar Timur).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 75 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kebumen No. 143 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2019/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian teknis operasional
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Kebumen, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, klasifikasi, kedudukan, susunan organiasi, tugas, fungsi dan rincian tugas, jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 310
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Atas Perbup Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Desa Hialu Kecamatan Landawe Menjadi Kelurahan Landawe
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun
2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 3 ayat (1)
pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan
dengan peraturan daerah;
b. bahwa Perubahan Status Desa Hialu Kecamatan Landawe
Menjadi Kelurahan Landawe diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati, sehingga perlu dilakukan pembatalan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe
Utara di Provinsi Sulawsi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539)
sebagaimana tefah cfiubab dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Perubahan Status Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/167/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 133/DTB/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal.
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395496 Y=9560175 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kampung Baru);
3. Dari titik 01 garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=395538 Y=9560132 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Kampung Baru);
4. ke titik 02 tarikan garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=395728 Y=9559845 (titik koordinat berada pada hulu/ujung Sungai Kampung Baru);
5. Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=395836 Y=9559746 (titik koordinat berada pada Gunung Tarokong);
6. Dari titik 04 garis batas tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=396200 Y=9559294 (titik koordinat berada pada batas tanah Pak Capt. Albert Dinan Laheba);
7. Dari titik 05 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=396271 Y=959249 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan Pantai);
8. Dari titik 06 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=397647 Y=9557732 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Sungai); dan 9. Dari titik 07 tarikan garis batas mengikuti jalan Pinggir Sawit Plasma masyarakat menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=397032 Y=9557380 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan/Pertigaan Batas antara Desa Lontar Selatan, Desa Tapian Balai dan Desa Kampung Baru/Garis Batas Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat