PAKAIAN DINAS - PEDOMAN PENGGUNAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2019/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, pelayanan, tanggung jawab, wibawa dan motivasi kerja serta keseragaman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, penilaian dan masukan terhadap pakaian dinas, Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 200; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 010/20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, penambahan huruf c pada Pasal 7 ayat (2) angka 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
- 10 hlm
|