Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2019

Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Jenis Pelanggaran; b. Jenis sanksi adminitrasi; dan c. Penjatuhan sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
11 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD 2019/ No. 79
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan