Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang meliputi: a. struktur anggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; c. utang/pinjaman dan piutang; d. investasi; e. silpa dan defisit; dan f. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat