Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 75 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal. Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395496 Y=9560175 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kampung Baru); 3. Dari titik 01 garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=395538 Y=9560132 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Kampung Baru); 4. ke titik 02 tarikan garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=395728 Y=9559845 (titik koordinat berada pada hulu/ujung Sungai Kampung Baru); 5. Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=395836 Y=9559746 (titik koordinat berada pada Gunung Tarokong); 6. Dari titik 04 garis batas tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=396200 Y=9559294 (titik koordinat berada pada batas tanah Pak Capt. Albert Dinan Laheba); 7. Dari titik 05 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=396271 Y=959249 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan Pantai); 8. Dari titik 06 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=397647 Y=9557732 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Sungai); dan 9. Dari titik 07 tarikan garis batas mengikuti jalan Pinggir Sawit Plasma masyarakat menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=397032 Y=9557380 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan/Pertigaan Batas antara Desa Lontar Selatan, Desa Tapian Balai dan Desa Kampung Baru/Garis Batas Kecamatan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 75 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.75
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan