Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 dan Petunjuk Pelaksana Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 15 Tahun 2010, Perpres No. 48 Tahun 2016, Perda No. 3 Tahun 2016, Pergub No. 7 Tahun 2017, dan Perwali No. 53 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Camat, Lurah, Beras Sejahtera, Program Rastra, Kemasan Rastra, Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra, Berita Acara Serah Terima Rastra, Daftar Penerima Manfaat-1, Daftar Penerima Manfaat-2, Formulir Perubahan/Pendaftaran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Kelompok Kerja, Kelompok Masyarakat, Musyawarah Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Satuan Kerja Beras Sejahtera, Surat Permintaan Alokasi, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Titik Bagi, Titik Distribusi, Harga Tebus Rastra, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tim Koordinasi Rastra, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian; Pengaduan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih dan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang operasi pasar murah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Operasi Pasar Murah adalah aktivitas kegiatan berbasis perdagangan komoditi pangan berbentuk penjualan langsung yang dilakukan oleh Dinas kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi. Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah komoditi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Subsidi Harga untuk kegiatan Operasi Pasar Murah adalah bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari APBD untuk Operasi Pasar Murah. Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat adalah subsidi yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok masyarakat dengan besaran subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis komoditas kebutuhan pokok masyarakat, sumber dana dan alokasu subsidi operasi pasar murah, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 19 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Fisik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni melalui peningkatan kualitas dan pembangunan baru sebagai upaya pencegahan dan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan Perpres No.123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik perlu dibentuk pedoman
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 123 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permen PUPR No.13/PRT/M/2016, Permen PUPR No.33/PRT/M/2016, Perda No. 2 Tahun 2008, dan Perwali No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota Singkawang, DPRD Kota Singkawang, Sekretaris Daerah, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, Keuangan Daerah, APBD, PPKD, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tenaga Fasilitator Lapangan, Rencana kerja dan anggaran PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah, Bantuan Sosial, Resiko Sosial, dan Bendahara Pengeluaran PPKD; Ruang Lingkup; Pelaksanaan, Mekanisme dan Pertanggungjawaban; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DANA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terjadinya keterlambatan penanganan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas serta kesehatan bayi baru lahir jaminan persalinan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan yang Bersumber Dari Dana Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah bebarapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Pengelolaan yang diatur antara lain:
1. Dana Jaminan Persalinan pada Dinas Kesehatan digunakan untuk:
a. biaya transportasi rujukan persalinan
b. biaya operasional
2. Dana Jaminan Persalinan pada Puskesmas digunakan untuk:
a. biaya perjalanan dinas dalam kota bagi Tenaga
Kesehatan yang pelaksanaannya mengacu
pada ketentuan perjalanan dinas sesuai
dengan peraturan perudang-undangan;
b. biaya pendampingan rujukan persalinan bagi
Tenaga Kesehatan; dan
c. biaya transportasi atau pembelian bahan
bakar minyak (BBM) kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa stabilitas harga bahan kebutuhan pokok khususnya beras di tingkat masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya lonjakan harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, salah satu cara untuk mengatasi kondisi tersebut adalah penggunaan cadangan pangan pemerintah Kota Pontianak untuk operasi pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2015, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OR.140/12/2012, Perda No. 7 Tahun 2016, Keppres No. 132, Keputusan Bersama Menko Perekonomian dan Menko Kesra No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No.34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar, Pemantauan Dan Evaluasi, Palaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PANGAN NON TUNAI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan
pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Kota
Mojokerto dan masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan
pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk
mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan
salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan
sistem perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi
masyarakat berpendapatan rendah;
3.Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dilaksanakan secara
terkoordinasi dengan instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
serta pihak pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya
diharapkan dapat memenuhi target.
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3298) ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) ; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254).
1. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai bersifat spesifik di dalamnya berisikan
kebijakan pemerintah Kota, dukungan faktor sosial budaya setempat, kearifan
lokal yang ada, upaya untuk mengatasi berbagai masalah dan hambatan spesifik
dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai seperti kurangnya sarana
dan prasarana angkutan, faktor alam yaitu geografi, iklim dan lain-lain;
2. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai dibuat oleh Tim Koordinasi Bantuan Pangan
Non Tunai Kota dan setiap tahun akan ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang berkembang;
3. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai disampaikan dan dilaporkan kepada Tim
Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Probolinggo perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Bantuan Operasional Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan dan pengelolaan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Operasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2016;
c. bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berdampak terhadap susunan perangkat daerah beserta kebijaksanaan penganggarannya, sehingga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 tahun 2016 perlu disesuaikan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Besaran BOSDA yang diberikan kepada satuan pendidikan diberikan berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SD dan MI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per siswa per tahun;
b. SMP dan MTs, sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) per siswa per tahun;
2. Besaran BOP diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Alokasi berdasarkan tiap satuan pendidikan PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun; dan
b. Alokasi berdasarkan jumlah siswa sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) per siswa per tahun;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 18 Tahun 2017
TATA - CARA - PENGANGGARAN, - PELAKSANAAN - DAN - PENATAUSAHAAN, - PEERTANGGUNGJAWABAN - DAN - PELAPORAN - SERTA - MONITORING - DAN - EVALUASI - PEMBERIAN - HIBAH - DAN - BANTUAN - SOSIAL - YANG - BERSUMBER - DARI - APBD - KOTA - GUNUNGSITOLI - DARI - TAHUN - ANGGARAN - 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PEERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD KOTA GUNUNGSITOLI DARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 201 7, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penata.usahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan barituan
sosial
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Talrun 2003 , Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomr 10 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomcr 54 Tahun 2010 sebagaimana, telah
diubah terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 14 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 201 7, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, HIBAH (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pelaporan Dan Pertanggung jawaban, Bantuan Sosial (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pelaporan dan Pertanggung jawaban), MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN,KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
40 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 16 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 344
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah Dan Tunjangan Guru Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Dasar Luar Biasa Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta, Dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Swasta Kota Depok Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat