Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Camat, Lurah, Beras Sejahtera, Program Rastra, Kemasan Rastra, Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra, Berita Acara Serah Terima Rastra, Daftar Penerima Manfaat-1, Daftar Penerima Manfaat-2, Formulir Perubahan/Pendaftaran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Kelompok Kerja, Kelompok Masyarakat, Musyawarah Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Satuan Kerja Beras Sejahtera, Surat Permintaan Alokasi, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Titik Bagi, Titik Distribusi, Harga Tebus Rastra, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tim Koordinasi Rastra, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian; Pengaduan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat