Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, HIBAH (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pelaporan Dan Pertanggung jawaban, Bantuan Sosial (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pelaporan dan Pertanggung jawaban), MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN,KETENTUAN PENUTUP,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat