Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan, Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pengaduan serta Perlindungan Pelapor Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut PP no 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, diberikan hak dan tanggung jawab untuk mendapatkan dan memberikan informasi atau pelaporan dalam upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi; bahwa untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap atas Layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kab Cilacap, maka perlu diatur tata cara pelaporan, pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap;
UU No 13 tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 1999; PP No 71 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2010; Perda No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaporan, pengelolaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower), laporan pengelolaan pengaduan, publikasi informasi pengelolaan pengaduan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/090/KD-SBT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/122/KDG/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=396311 Y=9562688 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Jajakan);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Jajakan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396539 Y=9562564 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Jajakan);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Jalan Raya menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396548 Y=9562505 (titik koordinat berada pada Simpang SDN Gemuruh); dan
5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Jalan Transmigrasi menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=400536 Y=9560819 (titik koordinat berada pada Batas antar Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk, jenis dan sumber benturan kepentingan, pencegahan terjadinya situasi benturan kepentingan, penanganan situasi benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak anak Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan hak anak dan menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2012 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaten Layak Anak, maka perlu
menyusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten
Brebes Tahun 2017-2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RAD KLA yang menjadi pedoman Perangkat daerah Kab Brebes untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat daerah dalam upaya menjadi Kab yang Layak Anak , Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Timur Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/81/KD-LT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 121/KDG/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Timur Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=396502 Y=9561406 (titik koordinat berada pada pertigaan batas antara Desa Gemuruh, Desa Lontar Utara dan Desa Lontar Timur); dan
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus ke titik 02 dengan titik koordinat X=400538 Y=9560823.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Utara Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulau laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/199/KDU/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 120/KDG/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Utara Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal.
Batas Wilayah Desa Lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat , kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi Desa lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=396133 Y=9561688 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Gemuruh);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Gemuruh menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396264 Y=9561517 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Gemuruh); dan
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti hasil delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396502 Y=9561404 (titik koordinat berada pada pertigaan batas antara Desa Gemuruh, Desa Lontar Utara dan Desa Lontar Timur) .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 79 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Brebes No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 043 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Brebes perlu diadakan peru
bahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 043
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 043 tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada beberapa Lampiran dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 043 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 043 tahun 2015
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2019/NO.79, LL Kab. Kubu Raya : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN KEPADA CAMAT KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eektronik, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses OSS, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan Kepada Camat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2018, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.138 Tahun 2010, Perbup No.30 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pasal 4, pasal 5, pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Utara Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/198/KDU/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 81/KD-LT/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Utara Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395969 Y=9560360 (titik koorrdinat berada pada Jembatan/Pertigaan batas antara Desa Lontar Utara, Desa Lontar Selatan dan Desa Lontar Timur);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396054 Y=9560538 (titik koordinat berada pada Puskesmas);
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396115 Y=9560535 (titik koordinat berada pada simpang jalan betonisasi ujung sumur); dan
5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=396503 Y=9561405 (titik koordinat berada pada pertigaan batas antara Desa Lontar Timur, Desa Lontar Utara dan Desa Gemuruh).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat