Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Timur Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Lontar Timur dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=396502 Y=9561406 (titik koordinat berada pada pertigaan batas antara Desa Gemuruh, Desa Lontar Utara dan Desa Lontar Timur); dan 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus ke titik 02 dengan titik koordinat X=400538 Y=9560823.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat