Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru; Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=396311 Y=9562688 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Jajakan); 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Jajakan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396539 Y=9562564 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Jajakan); 4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Jalan Raya menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396548 Y=9562505 (titik koordinat berada pada Simpang SDN Gemuruh); dan 5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Jalan Transmigrasi menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=400536 Y=9560819 (titik koordinat berada pada Batas antar Kecamatan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat