Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Utara Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Lontar Utara dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395969 Y=9560360 (titik koorrdinat berada pada Jembatan/Pertigaan batas antara Desa Lontar Utara, Desa Lontar Selatan dan Desa Lontar Timur); 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396054 Y=9560538 (titik koordinat berada pada Puskesmas); 4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396115 Y=9560535 (titik koordinat berada pada simpang jalan betonisasi ujung sumur); dan 5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=396503 Y=9561405 (titik koordinat berada pada pertigaan batas antara Desa Lontar Timur, Desa Lontar Utara dan Desa Gemuruh).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat