Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Utara Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal. Batas Wilayah Desa Lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat , kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi Desa lontar Utara dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=396133 Y=9561688 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Gemuruh); 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Gemuruh menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396264 Y=9561517 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Gemuruh); dan 4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti hasil delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396502 Y=9561404 (titik koordinat berada pada pertigaan batas antara Desa Gemuruh, Desa Lontar Utara dan Desa Lontar Timur) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat