Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2016

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan Kepada Camat Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Pembiayaan dan Penerimaan; pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan Kepada Camat Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.30, TBD No.30, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 39 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BIDANG PERIZINAN KEPADA CAMAT
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 79 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN KEPADA CAMAT KABUPATEN KUBU RAYA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan