Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2021

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BIDANG PERIZINAN KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelimpahan Kewenangan; Pembiayaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BIDANG PERIZINAN KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.39 LL Kab Kubu Raya : 5 Hal
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 79 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN KEPADA CAMAT KABUPATEN KUBU RAYA
  2. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 30 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan Kepada Camat Kabupaten Kubu Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan