Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan dan Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa,Rancangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Dan Laporan
Pertanggung Jawaban APBDEsa Kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan
I
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560 l};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lernbaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2014 Nomor
123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2014 Nomor 7);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Ka bu paten Kolaka Nomor 4 Tahun 2017 ten tang
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 201 7
Nomor 2017);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 201 7 ten tang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2017 Nomor 13);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN DAN PENARIKAN DELEGASI
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DILINGKUNGAN DINAS PERTANIAN KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.148 Tahun 2015, Perpres No.3 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Inpres No.7 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.92 Tahun 2016, Pergub No.111 Tahun 2016,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Kewenangan; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Insentif; Pengendalian; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
-Pencabutan Pergub No.51 Tahun 2018
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 27 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi Kenaikan Gaji Berkala sebagai upaya peningkatan layanan bidang kepegawaian, telah ditetapkan Keputusan Bupati Magelang Nomor:188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, Keputusan Bupati Magelang Nomor:188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian wewenang untuk penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaian Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Magelang Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian Wewenang untuk penandatanganan surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 11 Tahun 2016
pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada camat se-kabupaten boalemo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.256
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Se-Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil di daerah maka perlu adanya kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha dengan memberikan izin usaha mikro kecil yang dapat di delegasikan dari pemerintah daerah kepada Camat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat Se-Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pendelegasian kewenangan, serta pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan pemberian izin usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada BPMPTSP Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mewujudkan tertib administrasi telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.10 Tahun 2016, Permendagri No.54 Tahun 2009;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penunjukan Pelaksana Tugas; Penunjukan Pelaksana Harian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2016
Pendelegasian Kewenangan - Bupati - Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun - Rancangan Peraturan Dusun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan - Camat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APB Dusun) dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan (APBDus-P).
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen No. 1 Tahun 2015; Permen No. 2 Tahun 2015; Permen No. 21 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan belanja dusun dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan belanja dusun kepada camat, meliputi; Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi; Pembiayaan; Pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
6 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif di bidang perizinan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu memberikan pelayanan publik yang prima; Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mempercepat proses pelayanan; Dalam Peratuarn Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 04 Tahun 2010 tentang pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, ada beberapa perizinan dan non perizinan yang belum dimasukkan dan dikualifikasikan menurut bidangnya; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kukar No.10 Tahun 2011.
Bupati melimpahkan kewenangan kepada kepala BP2T untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pelayanan termasuk menandatangani perizinan dan non perizinan. Jenis dan bentuk perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. Dalam Penyelenggaraan Kewenangan BP2T wajib memperhatikan: a. peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah yang mengatur perizinan yang dimaksud; b. standar, norma dan kebijakan pemerintah daerah; c. kemanfaatan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan; d. standar pelayanan publik; dan e. Rencana tata ruang wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kabupaten Kukar No.04 Tahun 2010.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2020
PELIMPAHAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - KEPALA DINAS - PENANAMAN MODAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2020/ No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan Pelimpahan wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
UU No 28 Th 1999; UU No 25 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 24 Th 2018; Perpres No 97 Th 2014; Perpres No 91 Th 2017; Permendagri No 138 Th 2017; Perda Kota Serang No 2 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 3. Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan; 4. Penerbitan, Penolakan, Pembatalan, Dan Pencabutan Izin; 5. Kelembagaan Tim Teknis Dan Satgas Percepatan Berusaha; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bogor No. 50 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
pendelegasian - kewenangan - penandatangan - dokumen - administrasi - pelayanan - perizinan - dan - non - perizinan - kepada - kepala - satuan - kerja - perangkat - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat untuk optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan maka perlu membentuk Perbup tentang Pendeleglasian kewenangan penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala Sauan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupat Ini Adalah UU Gangguan ( Hider Ordonatie) Stbl Tahun 1926 No. 226; UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; Perpres No. 27 tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 26 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 17 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Stnadar Operasioanl Prosedur, Tata Naskah, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat