TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11, TBD NO.11, LL KAB.KETAPANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mewujudkan tertib administrasi telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.10 Tahun 2016, Permendagri No.54 Tahun 2009;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penunjukan Pelaksana Tugas; Penunjukan Pelaksana Harian; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran.
|