DELEGASI KEWENANGAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2019/NO.12, LL Prov Kalbar : 38 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.148 Tahun 2015, Perpres No.3 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Inpres No.7 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.92 Tahun 2016, Pergub No.111 Tahun 2016,
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Kewenangan; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Insentif; Pengendalian; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- -Pencabutan Pergub No.51 Tahun 2018
- Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 27 halaman lampiran.
|