Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2014

Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati melimpahkan kewenangan kepada kepala BP2T untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pelayanan termasuk menandatangani perizinan dan non perizinan. Jenis dan bentuk perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. Dalam Penyelenggaraan Kewenangan BP2T wajib memperhatikan: a. peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah yang mengatur perizinan yang dimaksud; b. standar, norma dan kebijakan pemerintah daerah; c. kemanfaatan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan; d. standar pelayanan publik; dan e. Rencana tata ruang wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
28 April 2014
Tanggal Pengundangan
30 April 2014
Tanggal Berlaku
30 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.11
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan