Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2016

Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan belanja dusun dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan belanja dusun kepada camat, meliputi; Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi; Pembiayaan; Pembinaan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
29 April 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
29 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan