Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.17 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/ Akselerasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 32 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
disusun pedoman dalam Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Program Pereepatan Belajar/
Akselerasi yang ditetapkan dengan Pcraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/
Akselerasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235}; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa; 12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0487 /U / 1992 tentang Sekolah Dasar; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Oaerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan
Menengah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelenggaraan Program Akselerasi adalah:
a. memberikan kesempatan kcpada Peserta Didik cerdas dan/ atau berbakat istimewa untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi dan/atau kecerdasan yang dimilikinya;
b. memenuhi hak asasi Peserta Didik cerdas istimewa sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya;
c. mcmberikan penghargaan kepada Peserta Didik untuk dapat menyelesaikan pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensi yang dimiliki;
d. memenuhi kebutuhan Peserta Didik yang memiliki karakteristik
spesitik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya;
e. memenuhi minat intclektual dan perspektif masa dcpan Peserta
Didik;
f. memenuhi kcbutuhan aktualisasi diri Peserta Didik;
g. meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi
Pesert.a Didik cerdas istimewa;
h. membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang berkualitas
dcngan keoerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intclcktual yang
berimbang; i. membentuk manusia berlrualitB.s yang kompeten da!am
pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketerampilan, menjadi
anggota masyara.k.at yang bcrtanggung jawab, serta mempersiapkan
Peserta Didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan
akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012, Bupati
Bombana telah menetapkan Peraturan Bupati Bombana
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ruang
lingkup dan mekanisme pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi , dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851) ;
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahu n 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400 );
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana
diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 438 );
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 255); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416 ) ; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
23. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standar Sarana dan Prasarana Pemerintah
Daerah;
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK.05 /
2007 tentang Keija Lembur dan Pemberian Uang
Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil;
27. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2012;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun
2005 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana 20 Tahun 2005
tentang tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Bombana;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2012;
34. Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2012.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Asuransi Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, maka pengaturan mengenai asuransi
kematian ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Asuransi
Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk
Kabupaten Jembrana.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PROGRAM ASURANSI; 3.PESERTA ASURANSI; 4.MANFAAT SANTUNAN; 5.TATA CARA MEMPEROLEH KLAIM ASURANSI; 6.PEMBIAYAAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (TP) Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu membentuk Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (TP) Kabupaten Muna
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulaw esi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang N o m o r 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pem eriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 5 9, Tam bahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang N o m o r 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah P u sat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4438);
8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan ( Lembaran N egara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5234);
9. Peraturan Pem erintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tam bahan Lembaran Negara Nomor 4577);
10. Peraturan Pem erintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pem erintah, Pem erintah Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran
. N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pem erintah Nomor 41 Tahun 2007 te n t a n g O rganisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pem erintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
14. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2012;
15. Peraturan M enteri Dalam N eg eri1 Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedom an Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan M enteri D alam N egeri N o m o r 21 Tahun 2011;
16. Peraturan M enteri Dalam N egeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
17. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan D ekonsentrasi dan Tugas Pem bantuan Provinsi dan Pembentukan T im Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupeten/Kota.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pem erintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pem bentukan O rganisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Mengubah
PERBUP Kab. Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/176/2012 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat tambahan alokasi bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 untuk Penyelenggaraan Pameran dan Penyediaan Cinderamata pada Kegiatan Borobudur Interhash Tahun 2012 sebesar Rp. 106.960.000,- (Seratus enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, diantara Pasal 2A dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 17 Tahun 2012
PERBUP Kab. Gorontalo No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
perubahan atas peraturan bupati nomor 55 tahun 2011 tentang penjabaran apbd tahun 2012.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD sebagai dasar Pelaksanaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2012-2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2009;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Rencana Pencapaian SPM Bidang Lingkungan Hidup; Mekanisme Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan Sistem Informasi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
13 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan masyarakat miskin di perdesaan perlu dilaksanakan pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan masyarakat perdesaan di Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan melalui kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) di Kabupaten Kutai Timur di dukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta untuk tertib administrasi, transparansi dan tertib pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada pelaksanaan kegiatan Program.
Dasar Hukum: PP No.39 Tahun 2006; PEPRES No.13 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2012.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM PDPM-MPd-PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan. Tujuan dibuatnya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan pengolahan keuangan. Sasaran pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Dana dari kas daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM-MPd-PRLH, UPK Kecamatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat. Pengelolaan dana dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisiensi dan efektif, terarah dan terkendali, serta taat azas. Dana merupakan satu kesatuan sebagai BLM yang penggunaannya wajib mematuhi ketentuan dalam PTO PDPM-MPd-PRLH. Pertanggung jawaban penggunaan dana BLM berpedoman pada PTO PDPM-MPd-PRLH. Jika terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BLM, maka penyelesaiannya secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
44 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat