Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2012

RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2012-2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Rencana Pencapaian SPM Bidang Lingkungan Hidup; Mekanisme Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan Sistem Informasi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2012-2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
16 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2012
Tanggal Berlaku
19 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.122, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan