Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/ Akselerasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelenggaraan Program Akselerasi adalah: a. memberikan kesempatan kcpada Peserta Didik cerdas dan/ atau berbakat istimewa untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi dan/atau kecerdasan yang dimilikinya; b. memenuhi hak asasi Peserta Didik cerdas istimewa sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya; c. mcmberikan penghargaan kepada Peserta Didik untuk dapat menyelesaikan pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensi yang dimiliki; d. memenuhi kebutuhan Peserta Didik yang memiliki karakteristik spesitik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya; e. memenuhi minat intclektual dan perspektif masa dcpan Peserta Didik; f. memenuhi kcbutuhan aktualisasi diri Peserta Didik; g. meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi Pesert.a Didik cerdas istimewa; h. membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang berkualitas dcngan keoerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intclcktual yang berimbang; i. membentuk manusia berlrualitB.s yang kompeten da!am pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketerampilan, menjadi anggota masyara.k.at yang bcrtanggung jawab, serta mempersiapkan Peserta Didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/ Akselerasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
12 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2012
Tanggal Berlaku
12 Mei 2012
Sumber
BD.2012/No.17 Seri E Nomor 15
Subjek
PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan