Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelenggaraan Program Akselerasi adalah: a. memberikan kesempatan kcpada Peserta Didik cerdas dan/ atau berbakat istimewa untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi dan/atau kecerdasan yang dimilikinya; b. memenuhi hak asasi Peserta Didik cerdas istimewa sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya; c. mcmberikan penghargaan kepada Peserta Didik untuk dapat menyelesaikan pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensi yang dimiliki; d. memenuhi kebutuhan Peserta Didik yang memiliki karakteristik spesitik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya; e. memenuhi minat intclektual dan perspektif masa dcpan Peserta Didik; f. memenuhi kcbutuhan aktualisasi diri Peserta Didik; g. meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi Pesert.a Didik cerdas istimewa; h. membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang berkualitas dcngan keoerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intclcktual yang berimbang; i. membentuk manusia berlrualitB.s yang kompeten da!am pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketerampilan, menjadi anggota masyara.k.at yang bcrtanggung jawab, serta mempersiapkan Peserta Didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat