PEMBERIAN-ASURANSI-KEMATIAN-PEMEGANG-KARTU-TANDA-PENDUDUK-(KTP)-PENDUDUK-KABUPATEN-JEMBRANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Asuransi Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, maka pengaturan mengenai asuransi
kematian ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Asuransi
Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk
Kabupaten Jembrana.
- Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PROGRAM ASURANSI; 3.PESERTA ASURANSI; 4.MANFAAT SANTUNAN; 5.TATA CARA MEMPEROLEH KLAIM ASURANSI; 6.PEMBIAYAAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
- -
- 5
|