apbd - penjabaran
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Kendaraan
Dinas Roda Empat atau Lebih, Kegiatan Penataan
Ruang Kantor dan Kegiatan Penyusunan Kajian Potensi
Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah telah dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar
Rp. 6.749.900.000,00 ( Enam milyar tujuh ratus empat
puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah ); bahwa besaran anggaran pada rincian obyek belanja
kendaraan dinas untuk pejabat eselon II Kegiatan Pengadaan
Kendaraan Dinas Roda Empat atau Lebih, rincian obyek
belanja Pemeliharaan Gedung Kegiatan Penataan Ruang dan
rincian obyek belanja kursus-kursus singkat Kegiatan
Penyusunan Kajian Potensi Pendapatan Asli Daerah pada
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi
sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu melakukan Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2C mengenai besaran Belanja Langsung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
- 5 hal
|