apbd - penjabaran
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk jenis belanja pegawai pada kelompok
belanja tidak langsung pada Rumah Sakit Umum
Daerah Muntilan, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Dinas Perhubungan, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan Borobudur,
Kecamatan Salam, Kecamatan Dukun, Kecamatan
Bandongan, Kecamatan Windusari, dan Satuan Polisi
Pamong Praja terdapat rincian obyek yang tidak
mencukupi sehingga perlu dilakukan penambahan
anggaran dengan mengurangi anggaran yang lebih
melalui pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu melakukan Perubahan
Kelima Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2E mengenai besaran BELANJA TIDAK LANGSUNG.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2012.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
- 7 hal
|