Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2012

Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2E mengenai besaran BELANJA TIDAK LANGSUNG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
  3. PERBUP Kab. Magelang No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
  4. PERBUP Kab. Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan