ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan
akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012, Bupati
Bombana telah menetapkan Peraturan Bupati Bombana
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ruang
lingkup dan mekanisme pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012.
- 1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi , dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851) ;
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahu n 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400 );
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana
diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 438 );
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 255); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416 ) ; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
23. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standar Sarana dan Prasarana Pemerintah
Daerah;
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK.05 /
2007 tentang Keija Lembur dan Pemberian Uang
Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil;
27. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2012;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun
2005 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana 20 Tahun 2005
tentang tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Bombana;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2012;
34. Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2012;
- Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2012
|