Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndnagUndang Nomor 18 Tahun1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur pemungutan uang leges. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, tarif leges, bentuk dan nilai nominal leges, pemungutan uang leges, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannnya.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2002/Nomor 11 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, maka dipandang perlu mengatur Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 18 Tahun 2000; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No. 08 Tahun 1985
Peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; Masa Berlaku Izin; Berakhirnya Izin Usaha Jasa Konstruksi; Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2002.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak daaerah serta
perkembangan perkonomian dewasa ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Tingkat II Pemalang Nomor 4
Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu disesuaikan:
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pajak Penerangan Jalan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daearah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka p~rcepatan dan peningkatan
kual itas pembangunan, penyelenggaraa·n
pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kol usi dan Nepotisme serta berorientasi
kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman
pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien,
transparan dan bertanggungjawab; bahwa pelaksanaan kebijakan keuangan Daerah
harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan
publik sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 22
ayat (1 ) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah ·
Pusat dan Daerah dan Pasal 14 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keppres Nomor 74 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perubahan APBD, pergeseran APBD, kedudukan keuangan bupati dan wakil bupati, kedudukan keuangan DPRD, pelaksanaan APBD, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
103 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002
Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain - Kerja Sama
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD. 2002/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, maka untuk percepatan dan peningkatan pdaksanaan
pembangunan ini Daerah perlu diadakan upaya-upaya
mengoptimalkan pemanfaatan segala potensi guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat; bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan Daerah guna meningkatkan kualitas hidup rakyat. Diperlukan adanya langkah langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Pihak Lain dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensial Daerah melalui kerja
sama yang efektif efisien dan berkesinambungan; bahwa pengaturan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahu'n 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dan/Atau Bumd Dengan Badan Usaha (KPB); Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Tertentu (KPP); Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Tertentu Dengan Badan Usaha (KPPB), pengawasan dan fasiutasi pelaksanaan kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian perkebunan secara seksama oleh Pemerintah, Pengusaha Perkebunan Besar dan Masyarakat seta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat; bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar di Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon, tata cara mendapatkan izin penebangan pohon, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 34 Tahun 2000 maka perlu untuk ditetapkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Daerah Pemunguta, Masa Pajak Terutang Dan Susat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pengendalian Kelebaihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002
bahwa dalam upaya mengembangkan potensi
meningkatkan menggali Daerah kesejahteraan dan untuk masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan upaya dan usaha;
bahwa Daerah dapat melakukan Kerjasama dengan Pihak Ketiga baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Daerah;
dasar hukum Perda ini adalah Undang - undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 22 T ahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Oaerah
Nomor 24 Tahun 2001; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1996
Materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Tujuan Kerjasama adalah upaya atau usaha menggali, mengembangkan ketersediaan potensi Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 A ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
b. bahwa guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, perlu memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/23/2002; .
Peraturan ini mengatur Pemberian sebagian hasil penerimaan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah dan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat