Materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Tujuan Kerjasama adalah upaya atau usaha menggali, mengembangkan ketersediaan potensi Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat