Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daearah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat