Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002

Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dan/Atau Bumd Dengan Badan Usaha (KPB); Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Tertentu (KPP); Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Tertentu Dengan Badan Usaha (KPPB), pengawasan dan fasiutasi pelaksanaan kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD Dengan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
27 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2002
Tanggal Berlaku
27 Mei 2002
Sumber
LD. 2002/No. 11
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan