Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perubahan APBD, pergeseran APBD, kedudukan keuangan bupati dan wakil bupati, kedudukan keuangan DPRD, pelaksanaan APBD, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2002
Tanggal Berlaku
01 Januari 2003
Sumber
LD.2002/No. 23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan