Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten
Wonosobo sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, maka perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kepesertaan
Bab III Pelayanan
Bab IV Sistem informasi
Bab V Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Sasaran dan Tempat Pelayanan
Bab VII Premi
Bab VIII Manfaat
Bab IX Pembiayaan Jaminan Kesehatan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 199, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penegakkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Koordinasi Dan Kerjasama, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2018
PERBUP Kab. Blora No. 77 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran jaminan Kesehatan Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH - KETENTUAN PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan
optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Daerah
di Kabupaten Blora, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun
2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014
tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (4) Pasal 6, perubahan Pasal 13, penyisipan Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa dari hasil penelitian diketahui terjadi peningkatan kejadian HIV dan AIDS di Kota Salatiga secara signifikan dari tahun ke tahun yang menunjukkan adanya potensi penularan yang cukup besar dan dampak negatif yang ditimbulkan baik dibidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar langkah-langkah pencegahan dan Penanggulangan penyakit HIV dan AIDS dapat terlaksana secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas, perlu adanya landasan hukum dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS dengan melibatkan peran aktif pemerintah, swasta, masyarakat, dan penderita yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab; Penanggulangan; Surveilans; Komisi Penanggulangan AIDS; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Kerja Sama; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai
Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota
Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun
2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan
pertimbangan objektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a
Kota Bengkulu;
1. Undang Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN SESUAI KELAS JABATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunedeficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immune Deficiency Sindrom (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
b. bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrom;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
1. Prinsip Dan Strategi;
2. Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV Dan AIDS;
4. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
5. Komisi Penanggulangan AIDS;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penyidikan; dan
11. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 3 Tahun 2014
PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAK.IT UMUM DAERAH BATARA GURU BELOPA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2018/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma
rumah sakit dari lembaga sosial menjadi
lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada
perubahan status rumah sakit yang dapat
dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu
adanya antisipasi dengan kejelasan tentang
peran dan fungsi dari masing-masing pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah
sakit;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
perlu menyusun Peraturan Internal Rumah
Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum
Daerah Batara Guru Belopa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Peraturan Internal Rumah sakit (Hospital
Bylaws) Rumah sakit Umum Daerah Batara
Guru Belopa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159. b / 1988 ten tang Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV /2011 tentang
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah
Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 360);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/MENKES/ SK/VI/2002 tentang
Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital By Laws);
14. Peraturan Bupati Luwu Nomor 115 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara
Guru Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Bupati Luwu No.577 /XII/2016
Tahun 2016 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Daerah pada RSUD Batara Guru Belopa
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
IDENTITAS
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMILIK
BABV
DEWAN PENGAWAS
BAB VI
PEJABAT PENGELOLA RUMAH SAKIT
BAB VII
KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
BAB VIII
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
BAB IX
STAF MEDIS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
NOMOR 3 TAHUN 2018
70
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.54, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa penularan Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome mempunyai implikasi terhadap pembangunan kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis sebagai upaya pengendalian, serta dukungan dan penghargaan atas hak-hak pribadi pengidap Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome bersama keluarganya; bahwa kasus Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas, maka diperlukan kordinasi dan integrasi program serta kegiatan secara kelembagaan dan fungsional; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan Penularan; Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan; Rehabilitasi Serta Mitigasi Dampak Sosial dan Ekonomi; Penciptaan Lingkungan yang Kondusif dan Promosi Kesehatan; Tenaga Kesehatan, Perbekalan, dan Pembiayaan; Kerahasiaan; Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi; Peran Serta Masyarakat; dan Penyidikan. Melalui peraturan ini, diharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai penyakit yang semuanya dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Diharapkan juga adanya perlindungan hak asasi, karena masalah pengendalian HIV dan AIDS bukan permasalahan medis semata, tetapi didalamnya juga terdapat dimensi penegakan HAM. ODHA adalah kelompok yang sangat rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat