Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunedeficiency Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Prinsip Dan Strategi; 2. Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV Dan AIDS; 4. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 5. Komisi Penanggulangan AIDS; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembiayaan; 8. Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penyidikan; dan 11. Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunedeficiency Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
12 November 2020
Tanggal Pengundangan
12 November 2020
Tanggal Berlaku
12 November 2020
Sumber
LD.2020/NO.194
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan