Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 77 Tahun 2018

Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran jaminan Kesehatan Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penyelenggaraan pemberian bantuan iuran, penerima bantuan iuran daerah, pembayaran iuran PBI daerah, pengendalian dan pengawasan, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 77 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran jaminan Kesehatan Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
31/12/2018
Subjek
APBD - ASURANSI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
  2. PERBUP Kab. Blora No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan