PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAK.IT UMUM DAERAH BATARA GURU BELOPA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2018/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma
rumah sakit dari lembaga sosial menjadi
lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada
perubahan status rumah sakit yang dapat
dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu
adanya antisipasi dengan kejelasan tentang
peran dan fungsi dari masing-masing pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah
sakit;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
perlu menyusun Peraturan Internal Rumah
Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum
Daerah Batara Guru Belopa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Peraturan Internal Rumah sakit (Hospital
Bylaws) Rumah sakit Umum Daerah Batara
Guru Belopa;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159. b / 1988 ten tang Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV /2011 tentang
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah
Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 360);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/MENKES/ SK/VI/2002 tentang
Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital By Laws);
14. Peraturan Bupati Luwu Nomor 115 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara
Guru Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Bupati Luwu No.577 /XII/2016
Tahun 2016 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Daerah pada RSUD Batara Guru Belopa
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
IDENTITAS
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMILIK
BABV
DEWAN PENGAWAS
BAB VI
PEJABAT PENGELOLA RUMAH SAKIT
BAB VII
KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
BAB VIII
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
BAB IX
STAF MEDIS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- NOMOR 3 TAHUN 2018
- 70
|