Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022

PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penegakkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Koordinasi Dan Kerjasama, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 2 SERI E
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan