Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014

Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan Penularan; Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan; Rehabilitasi Serta Mitigasi Dampak Sosial dan Ekonomi; Penciptaan Lingkungan yang Kondusif dan Promosi Kesehatan; Tenaga Kesehatan, Perbekalan, dan Pembiayaan; Kerahasiaan; Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi; Peran Serta Masyarakat; dan Penyidikan. Melalui peraturan ini, diharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai penyakit yang semuanya dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Diharapkan juga adanya perlindungan hak asasi, karena masalah pengendalian HIV dan AIDS bukan permasalahan medis semata, tetapi didalamnya juga terdapat dimensi penegakan HAM. ODHA adalah kelompok yang sangat rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.54, TLD NO.40
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan