PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai
Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota
Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun
2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan
pertimbangan objektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a
Kota Bengkulu;
- 1. Undang Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
- MENGATUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN SESUAI KELAS JABATAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- 5
|