Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Standar/Pedoman-COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2021/20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa dalam hal memberikan apresiasi, meningkatkan rnotivasi dan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya dalam menanggulangi bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif dan santunan kematian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 tahun 2020
Sistematika Peraturan Bupati ini adalah : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penganggaran, Bab III Pembayaran, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pengawasan, Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 19 Tahun 2021
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERBUP Kab. Magelang No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERBUP Kab. Magelang No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam rangka
perlindungan sosial kepada masyarakat perlu menyediakan
Jaring Pengaman Sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
2019) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
dapat mengalokasikan anggaran guna penyediaan Jaring
Pengaman Sosial bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang Terdampak Corona Virus Disease 19 di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan dunia usaha khusunya usaha mikro dan usaha kecil terdampak pandemi COVID-19, Pemko Magelang memberikan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada masyarakat terdampak; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri No 1 Tahun2 020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, Walikota dapat menggunakan anggaran untuk kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat terdampak COVID-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang terdampak COVID-19 di Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; Perpres No 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Permensos No 9 Tahun 2018; Permensos No 5 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jaring pengaman sosial, pelaksanaan pemberian bantuan tunai dan bantuan nontunai, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga merupakan
pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat
digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur
petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501 /Menkes/Per /X/ 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, yang berisi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2020 No. 278
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Masker
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran COVID-19 di Kota Jayapura semakin meningkat dan berdampak pada perekonomian, sosial, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan upaya penanganan yang lebih serius, terarah dan fokus pada faktor stimulan penyebaran dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah merupakan salah satu faktor stimulan penyebaran COVID-19.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 6 Tahun 1993; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; Kepres No. 12 Tahun 2020; Kepres No. 7 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penggunaan masker dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis dan penggunaan masker, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan penindakan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2020 No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyrakat yang Terdampak Corona Virus Disease-19 di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan dunia usaha khususnya usaha mikro dan usaha kecil terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Magelang memberikan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada masyarakat terdampak;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahab Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Walikota dapat menggunakan anggaran untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosil akibat terdampak Corona Virus Disease (Covid-19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Permen Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Permen Sosial Nomor 5 Taahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jaring pengaman sosial, pemberian bantuan, sasaran, pelaksanaan pemberian bantuan tunai dan bantuan nontunai; pemberian bantuan tunai, pemberian bantuan nontunai, pendataan penerima bantuan, pengadaan dan penyaluran, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
.
.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka Penanganan dampak Ekonomi Akibat Wabah Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda pajak dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
b. bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2007;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati 1n1 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
Wajib Pajak yang telah diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Bupati ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan dan Pengobatan Pasien Corona Virus Disease 2019 Bagi Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan sebagai
penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan
wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan
masyarakat yang meresahkan dunia, tidak hanya
menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian
ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan
penanggulangannya;
b. bahwa untuk mempercepat proses penggantian biaya
perawatan dan pengobatan pasien Corona Virus Disease
2019 dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan
Masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan Corona
Virus Disease 2019 dibutuhkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya
Perawatan Dan Pengobatan Pasien Corona Virus Disease
2019 Bagi Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease
2019 Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengn Undangg-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018, Permendagri 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telh diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 28 Tahun 2018
Petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan dan pengobatan pasien
Corona Virus Disease 2019 bagi Rumah Sakit dan Puskesmas yang
menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Wonosobo, disusun dalam rangka tertib administrasi pengajuan klaim
penggantian biaya perawatan dan pengobatan Corona Virus Disease 2019 bagi
Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyelenggarakan
pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wonosobo melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. batrwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang
cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan eamanan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan;
b. bahwa dalam rangka untuk membantu Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID19) di Kabupaten Tapin, khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19) agar tidak semakin meluas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian dan sosial, maka dipandang perlu adanya upaya kebijakan yang mengatur jelas mengenai pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID19) dengan melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ddam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganxr Corona Virus Disease 2O19 (COVID19);
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut,
Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 197O tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 197O Nomor 1;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggungalangan Wabah Penyakit
Menular;
11. Peraturan Pemerintatr Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19);
16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
17. Keputusan Fresiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan
Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) Sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
26. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Rangka Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedomana Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020 tentang Pedomana Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
33. Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daeratr Kabupaten Tapin (Berita Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2Ol8 Nomor 31);
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
b. bantuan sosial;
c. partisipasi masyarakat;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan adanya kebijakan penyesuaian Alokasi DAU berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, yang berimplikasi terhadap Alokasi DAU, maka
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, perlu disesuaikan; Berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian
Dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Sitem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 53);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07
/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1341);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2018 Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana Gempa Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1521);
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1455);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 377);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 18);
25. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 6);
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi khusus.
(3) Rincian Penyesuaian Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.61.841.264.200,-(enam puluh satu milyar delapan ratus empat
puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat