Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jaring pengaman sosial, pemberian bantuan, sasaran, pelaksanaan pemberian bantuan tunai dan bantuan nontunai; pemberian bantuan tunai, pemberian bantuan nontunai, pendataan penerima bantuan, pengadaan dan penyaluran, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat