covid-19 - jaring pengaman sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, BD.2021/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang Terdampak Corona Virus Disease 19 di Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan dunia usaha khusunya usaha mikro dan usaha kecil terdampak pandemi COVID-19, Pemko Magelang memberikan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada masyarakat terdampak; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri No 1 Tahun2 020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, Walikota dapat menggunakan anggaran untuk kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat terdampak COVID-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang terdampak COVID-19 di Kota Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; Perpres No 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Permensos No 9 Tahun 2018; Permensos No 5 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang jaring pengaman sosial, pelaksanaan pemberian bantuan tunai dan bantuan nontunai, pengawasan dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
- 13 hlm
|