Sistematika Peraturan Bupati ini adalah : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penganggaran, Bab III Pembayaran, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pengawasan, Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat