Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep. Peraturan Bupati 1n1 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep. Wajib Pajak yang telah diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Bupati ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat