Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi: a. pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; b. bantuan sosial; c. partisipasi masyarakat; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat